Semua Tentang Hukum Indonesia

Semua Tentang Hukum Indonesia

Minggu, 01 April 2012

Azas-Azas Berlakunya Hukum Di Indonesia I

HUKUM PIDANA 

1. Azas Legalitas(nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Tiada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa peraturan perundang-undangan yang  mengaturnya  (semua perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang atau aturan hukum pidana, maka terhadap perbuatan itu tidak dapat dilakukan pemidanaan). Pasal 1 ayat (1) KUHP.

2. Azas keberlakuan Hukum Pidana :   

* Wilayah : Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Indonesia ditambah dengan di dalam pesawat, kapal atau ruang yang berbendera Indonesia Berlaku kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (Territorialriteets).

*Orang : Pelaku Tindak Pidana adalah Warga Negara Indonesia diberlakukan hukum Pidana. untuk beberapa tindak pidana tertentu oleh warga negara Indonesia di Luar Negeri dikenakan hukum pidana

* Azas Universal yang dibatasi oleh hukum Internasional


3. Azas Tidak Berlaku Surut/ Non-Retroaktif : Hukum tidak dapat berlaku surut. (hukum yang baru tidak dapat digunakan untuk perbuatan lampau yang sudah terjadi, sebelum hukum itu ada.  Jika ada perbuatan yang melanggar hukum pada saat terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang digunakan adalah yang hukumannya paling ringan). Pasal 1 ayat (2) KUHP


4. Azas Geen Straaf Zonder Schold : Tiada penjatuhan hukuman tanpa ada suatu kesalahan (jika seseorang tidak melakukan kesalahan sebagaimana diatur dalam hukum pidana maka terhadap orang itu tidak dapat dihukum).

5. Azas Recht Vaardigingsgronden : Menghapuskan sifat melawan hukum (dalam hukum pidana di Indonesia ada beberapa pengecualian terhadap perbuatan yang diatur dalam hukum pidana tetapi dapat dilakukan tanpa mendapat hukuman dengan catatan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada situasi tertentu) dalam KUHP diatur dalam Pasal 48, Pasal 49 ayat 1 &2, Pasal 50 dan Pasal 51

dalam hal menghapuskan sifat melawan hukum ini terdapat dua alasan yaitu "alasan pembenar dan alasan pemaaf" 

*Pasal 48 : Perbuatan yang dilakukan karena adanya daya paksa/ darurat (Overmacth).  Cth. ada dua orang yang akan tenggelam dilaut, karena kapal yang mereka naiki pecah, lalu si-B yang tidak bisa berenang meraih baju si-A hingga menyebabkan si-A dan si-B tenggelam bersama. karena keadaan itu si-A  secara reflek memukul si-B. akibat pukulan itu B pingsan dan akhirnya meninggal. (ada perbuatan pidana yang dilakukan A, tapi atas perbuatan si A dapat dihapuskan sifat melawan hukumnya) 

*Pasal 49  - ayat (1) : Perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa karena ada serangan dari luar (melakukan perbuatan pidana kerena pembelaan diri dari orang yang berbuat jahat pada dia maka atas perbuatan dia dapat dihapuskan sifat melawan hukumnya)

                   - ayat  (2) : Pembelaan yang berlebihan (Noodweerexces) karena guncangan jiwa yang hebat tidak dipidan (dalam kasus pemerkosaan si korban yang mengalami depresi hingga melakukan pembelaan secara berlebihan dengan menggunakan senjata api walau pelaku pemerkosaan tidak membawa senjata, sehingga menyebabkan pelaku pemerkosaan mati)

*Pasal 50  : Perbuatan pidana dilakukan karena wewenang yang diberikan kepada karena tugas yang melekat dalam jabatannya (Polisi yang melakukan eksekusi hukuman mati).

*Pasal 51 : Perbuatan dilakukan atas perintah atasan yang tidak sesuai dengan wewenang dia, tetapi dia melaksanakan karena menganggap bahwa tugas yang diberikan kepadanya adalah sesuai tugas dan tanggung jawab dalam jabatan dia. (Seorang komandan polisi menyuruh menembak mati seorang terduga pelaku tindak pidana walau hal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan)

6. Azas Schuld Uits Iuitingsgronden : Menghapuskan sifat kesalahan  (kesalahan yang dilakukan oleh orang dengan keadaan tertentu dapat dihapuskan kesalahannya)

*Pasal 44 : Untuk orang yang mengalami gangguan atau cacat jiwa dan dianggap tidak mampu bertanggung jawab dihapuskan pidana-nya.


7. Azas Vervogolgbaarheid  : Pernyataan tidak menuntut oleh Penuntut Umum demi kemanfaatan umum